Standar Pelayanan Penanganan Perkara Litigasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

  1. Permohonan penanganan perkara : - Pemohon mengirimkan surat kepada Walikota Probolinggo perihal permohonan pendampingan dalam penanganan perkara oleh Bagian Hukum dengan tembusan Kepala Bagian Hukum.

  1. Pemohon mengirimkan surat kepada Walikota Probolinggo perihal permohonan pendampingan dalam penanganan perkara oleh Bagian Hukum dengan tembusan Kepala Bagian Hukum.
  2. Disposisi Walikota sebgai dasar Bagian Hukum dalam melakukan penanganan perkara
  3. Pemohon membuat Surat Kuasa Khusus kepada Bagian Hukum

Menyesuaikan dengan pemeriksaan perkara di badan peradilan

Tidak dipungut biaya

Pendampingan/Menerima Kuasa dalam penaganan perkara litigasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian hukum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
    • Telepon (0335) 421830
    • Fax (0335) 421830
  3. Email : hukumpemkotprob@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Perkara Litigasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo"