Standar Pelayanan Penerbitan Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota Dan Instruksi Walikota)

  1. Permohonan penerbitan produk hukum Daerah : - OPD menyampaikan usulan produk hukum daerah kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan Bagian Hukum Sekretariat daerah dengan dilampiri surat pengantar dari OPD pengusul, draf produk hukum daerah berupa soft coppy dan hard coppy serta bahan sumber hukum yang diperlukan.

  1. OPD menyampaikan usulan produk hukum daerah kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan Bagian Hukum Sekretariat daerah
  2. Surat Usulan (draft) produk hukum daerah yang sebagaimana dimaksud, di catat dalam agenda dan Buku Register Usulan Peraturan Daerah
  3. Salinan Resmi produk hukum daerah yang telah ditetapkan diserahkan kepada OPD Pengusul.

  1. PERDA
Berpedoman pada masa sidang yang sudah diputuskan dengan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Program Legeslasi Daerah) sesuai dengan amanat Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prodak Hukum Daerah
  1. PERWALI
  • Berdasarkan materi muatan Perwali yang diusulkan
  •    Materi muatan yang bersifat penetapan (3 hari)
Setelah OPD pengusul melengkapi rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Perwali tersebut
  •    Materi muatan yang bersifat mengatur  (7 hari)
Setelah OPD pengusul melengkapi rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Perwali tersebut
 
  1. SK WALIKOTA
3 hari, setelah OPD pengusul melengkapi rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan  tersebut.
 
  1. INSTRUKSI WALIKOTA
2 hari, setelah OPD pengusul melengkapi rumusan kebijakan yang akan dituangkan dalam Perwali tersebut
 

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), SK Walikota, Instruksi Walikota

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian hukum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
-  Telepon (0335) 421830
-   Fax (0335) 421830
-   Email : hukumpemkotprob@yahoo.com
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota Dan Instruksi Walikota)"