Pelayanan Pendirian Koperasi

  1. Surat keterangan persetujuan penggunaan nama Koperasi oleh Pejabat
  2. 2 (dua) rangkap Akta pendirian Koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup
  3. Surat kuasa pendiri
  4. Notulen rapat pembentukan koperasi
  5. Berita acara rapat Pembentukan koperasi
  6. Akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
  7. Surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal
  8. Surat keterangan domisili
  9. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
  10. Surat permohonan izin Usaha Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam

  1. 1. Sosialisasi Perkoperasian oleh DKUPP
  2. 2. Pendiri mengajukan pemohonan pencatatan pra koperasi
  3. 3. DKUPP melakukan verifikasi pemohonan pencatatan pra koperasi
  4. 4. Penerbitan Surat Keterangan pra koperasi oleh DKUPP
  5. 5. DKUPP melakukan pembinaan kelembagaan dan usaha pra koperasi
  6. 6. DKUPP melakukan verifikasi permohonan pengesahan akte pendirian koperasi
  7. 7. Setelah persyaratan lengkap pendiri koperasi mengirimkan berkas kepada NPAK yang sudah ditunjuk oleh DKUPP untuk disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM RI
  8. 8. Kementerian Koperasi dan UKM RI menerbitkan Badan Hukum Koperasi melalui NPAK yang ditunjuk

Maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak permintaan pengesahan Akta pendirian koperasi diterima secara lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Pendirian Koperasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: DKUPP Cq. Bidang Koperasi. Jalan Mastrip Nomor 155 Probolingg
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 423053
  • Fax (0335) 423053;
  • Email : diskoperindag@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendirian Koperasi"