Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. Untuk Izin Perkawinan PNS : 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. 2. Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri : a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing- masing instansi. b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  2. Untuk Izin Perceraian PNS : g. Penetapan izin perceraian: a) surat permohonan izin perceraian; b) surat bukti salah satu atau lebih alasan perceraian; c) fotokopi sah kartu pegawai; d) fotokopi sah surat/akta nikah.

  1. Pemohon mengajuakan berkas permohonan untuk melaksanakan Perkawinan atau Perceraian
  2. menerima dan mencatat berkas permohonan izin perkawinan atau perceraian PNS
  3. Mempelajari berkas permohonan izin perkawainan atau perceraian PNS
  4. Membuat surat undangan pembinaan kepada pemohon dan suami pemohon
  5. setelah dilaksanakan pembinaan, maka dibuatkan surat pengantar dan berita acara pembinaan
  6. Berkas disahkan oleh KA, DISDIKPORA
  7. Berkas Izin Perkawinan atau Perceraian dilanjut untuk diproses di BKD Kota Probolinggo
  8. Ijin Perkawinan atau Perceraian akan diserahkan dari BKD Kota Probolinggo

Sekurang-kurangnya proses 14 hari kerja, untuk diseleksi dan diverifikasi oleh Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA  Selanjutnya diserahkan / dikirim ke BKD Kota Probolinggo untuk proses lebih lanjut

Tidak ada biaya

Surat Pengantar Berkas dan kelengkapan persyaratan Pengajuan Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"