Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun
  2. 2. Foto copy SK Pangkat Terakhir
  3. 3. Foto copy DP 3 / SKP 2 tahun terakhir
  4. 4. Surat Pernyataan
  5. 5. Surat Persetujuan Atasan
  6. 6. Jadwal Pendidikan
  7. 7. Foto copy Sertifikat Akreditasi Lembaga Pendidikan
  8. 8. Foto copy Ijazah terakhir.
  9. 9. Masing – masing rangkap 2 (dua) lembar

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan Izin belajar ke Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
  2. 2. Staf Ketenagaan menerima dan mengecek berkas pengajuan, jika YA, berkas benar dan lengkap sesuai dengan persyaratan dan akan diproses lebih lanjut, jika TIDAK maka berkas ada kesalahan atau kekurangan, dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau dibenarkan terlebih dahulu
  3. 3. Berkas diproses untuk dibuatkan surat pengantar pengajuan Izin Belajar PNS ke BKD Kota Probolinggo.
  4. 4. Surat Pengantar yang sudah jadi, diparaf oleh Kabid/Kasi Ketenagaan,
  5. 5. Setelah paraf diberikan kepada Bagian Umum untuk diberi nomor dan pengajuan pengesahan / tanda tangan Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
  6. 6. Setelah ditandatangani, oleh Bagian Umum dikembalikan ke Bidang Ketenagaan untuk diproses lebih lanjut.
  7. 7. Surat Pengantar beserta berkas pengajuan Izin Belajar PNS dikirimkan ke BKD Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.
  8. 8. Surat Izin Belajar yang sudah dibuat oleh BKD atas nama Pemohon/PNS yang bersangkutan, dikirimkan kembali Ke Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo untuk diserahkan kepada PNS yang mengajukan.

Pengajuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar PNS diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 2 (dua) hari, sejak berkas diajukan.

Tidak ada biaya

1. Surat Pengantar Berkas Pengajuan Tugas Belajar dan Ijin Belajar PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA ke BKD Kota Probolinggo. 2. Surat Tugas Belajar PNS 3. Surat Ijin Belajar PNS

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"