Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. a. Foto copy SK Capeg
  2. b. Foto copy Karpeg
  3. c. Foto copy SK Pangkat Terakhir
  4. d. Foto copy SK Jabatan Terakhir
  5. e. Foto copy SK Gaji Berkala terakhir
  6. f. Foto copy SK PMK (Jika ada)
  7. g. Foto copy DP3 / SKP 3 (tiga) tahun terakhir
  8. h. Foto copy Karsu / Karis
  9. i. Foto copy Surat Nikah
  10. j. Foto copy KTP PNS yang bersangkutan
  11. k. Foto copy KTP suami / istri PNS yang bersangkutan
  12. l. Pas foto hitam putih ukuran 4 x 6 = 5 lembar
  13. m. Foto copy Akte Kelahiran Anak dengan ketentuan : m.1. Anak belum berusia 21 tahun / 25 tahun bagi yang masih kuliah m.2. Belum pernah menikah m.3. Belum Bekerjan. m.4 Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang masih kuliah dan belum berusia 25 tahun.
  14. n. Dibuat masing-masing rangkap 3 lembar, dan Poin a – h dilegalisir oleh BKD dan dibuat rangkap 2 lembar.

  1. 1. Berkas permohonan pensiun PNS diserahkan kepada Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  2. 2. Oleh Staf Ketenagaan dicek / diverifikasi, jika YA (sesuai dengan persyaratan/benar) maka akan diproses lebih lanjut, jika TIDAK (ada kesalahan atau kekurangan) maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi atau dibenarkan terlebih dahulu.
  3. 3. Jika YA, maka oleh Staf Ketenagaan dibuatkan Surat Pengantar permohonan Pensiun PNS, untuk diproses lebih lanjut oleh BKD Kota Probolinggo
  4. Surat Pengantar diparaf oleh Kabid/Kasi Ketenagaan selanjutnya diserahkan ke Bagian Umum bagian persuratan untuk diberi nomor surat dan pengajuan tanda tangan oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  5. 5. Selesai ditandatangani, oleh Bagian Umum diserahkan kembali ke Bidang Ketenagaan
  6. 6. Oleh Staf Ketenagaan, surat pengantar dan berkas pengajuan Pensiun PNS diserahkan ke BKD Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.
  7. 7. Jika SK Pensiun PNS selesai, akan diserahkan oleh BKD Kota Probolinggo kepada Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo untuk diserahkan kepada PNS yang mengajukan Pensiun.

Pengajuan Pensiun PNS diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 7 (tujuh) hari, sejak berkas diajukan.

Tidak Ada Biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan Pensiun PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"