Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. CUTI TAHUNAN (Khusus Eselon I & II Jabatan Fungsional Jenjang Utama) lainnya telah didelegasikan Syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. Telah memenuhi bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus; 3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya. Kelengkapan berkas : 1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti tahunan; 2. Fotokopi SK Pangkat terakhir; 3. Fotokopi cuti tahunan sebelumnya; 4. Fotokopi SK Jabatan.
  2. CUTI BESAR Syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. Masa Kerja 6 (enam) tahun; 3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya. Kelengkapan berkas : 1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti besar; 2. Fotokopi SK Pangkat terakhir; 3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada); 4. Fotokopi Surat Izin Cuti Besar sebelumnya
  3. CUTI SAKIT Syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. Dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan lebih dari 14 (empat belas) hari; 3. Mengajukan permohonan izin cuti sakit pada atasan langsungnya; 4. Cuti sakit sampai dengan 14 hari didelegasikan. Kelengkapan berkas : 1. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan; 2. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti sakit; 3. Fotokopi SK Pangkat terakhir; 4. Fotokopi SK Jabatan (bila ada).
  4. CUTI BERSALIN (telah didelegasikan ke instansi untuk eselon III, IV fungsional sampai dengan jenjang madya, fungsional, umum) Syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. Mengandung anak pertama dan kedua, ketiga; 3. Mengajukan permohonan izin cuti bersalin pada atasan langsungnya. Kelengkapan berkas : 1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Bersalin; 2. Fotokopi SK Pangkat terakhir.
  5. CUTI ALASAN PENTING (telah didelegasikan untuk PNS eselon III, IV, fungsional sederajat sampai dengan jenjang madya, non struktural) Syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya; 3. Alasan cuti adalah u/ kepentingan pribadi brp pernikahan pertama, mengurus keluarga sakit, pemakaman & pengurusan warisan. Kelengkapan berkas : 1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti alasan penting; 2. Fotokopi SK Pangkat terakhir; 3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada); 4. Surat-surat keterangan lain yang diperlukan
  6. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA Syarat : 1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil; 2. Masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus; 3. Mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya; 4. Alasan cuti adalah pentig dan mendesak Kelengkapan berkas : 1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti diluar tanggungan negara; 2. Fotokopi SK Pangkat terakhir; 3. Fotokopi SK Jabatan (bila ada); 4. Surat-surat keterangan lain yang diperlukan.

  1. 1. Berkas permohonan Cuti PNS diserahkan ke Bidang Ketenagaan.
  2. 2. Berkas permohonan diterima dan diverifikasi oleh Staf Ketenagaan, jika sesuai dengan persyaratan dan benar, maka proses akan dilanjutkan, jika kurang atau ada yang salah maka dikembalikan untuk dilengkapi/dibenarkan terlebih dahulu
  3. 3. Jika benar, maka staf ketenagaan membuatkan surat pengantar permohonan cuti PNS yang bersangkutan untuk dilanjutkan ke BKD Kota Probolinggo.
  4. 4. Surat Pengantar diparaf oleh Kabid/Kasi Ketenagaan sebelum disahkan tanda tangan oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA.
  5. 5. Setelah paraf, diserahkan kepada Bagian Umum untuk penomoran surat dan diserahkan kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA untuk mendapat pengesahan
  6. 6. Setelah mendapat pengesahan, surat pengantar dan berkas oleh staf ketenagaan dikirim ke BKD Kota Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
  7. 7. Surat Cuti akan diberikan oleh BKD Kota Probolinggo melalui Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.

Pengajuan Cuti PNS diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 2 (dua) hari, sejak berkas diajukan.

Tidak Ada Biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan Cuti PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"