Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. Foto copy sah SK CPNS
  2. 2. Foto copy sah SK PNS
  3. 3. Foto copy sah SK Pangkat Terakhir
  4. 4. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  5. 5. Foto copy sah DP3/ SKP tahun terakhir.
  6. 6. Foto copy sah Ijazah Pertama s/d Terakhir
  7. 7. Foto copy sah Daftar Honor / Upah sejak pengangkatan pertama sebagai honorer / karyawan sampai dengan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
  8. 8. Foto copy sah keputusan pengangkatan Tenaga Honorer/Karyawan sah dari mulai melaksanakan tugas sampai dengan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil baik yang bekerja pada Instansi Pemerintah maupun swasta.
  9. 9. Foto copy Sah Surat Perjanjian Kerja.
  10. 10. Foto copy sah Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Tenaga Honorer / Karyawan.
  11. 11. Daftar Riwayat Pekerjaan
  12. 12. Surat Keterangan bekerja secara terus menerus yang ditandatangani oleh Kepala SKPD (Bermaterai)
  13. 13. Berkas usulan disusun sesuai dengan urutan diatas, dibuat rangkap 2 dan dimasukkan ke dalam map.

  1. 1. Pemohon/PNS yang akan mengajukan PMK datang ke Bidang Ketenagaan
  2. 2. Pemohon/PNS menyerahkan berkas persyaratan untuk pengajuan PMK
  3. 3. Petugas/Staf Bidang Ketenagaan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap berkas persyaratan Pemohon/PNS yang bersangkutan, apabila lengkap dan sesuai dengan persyaratan lanjut diproses, apabila tidak maka dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  4. 4. Petugas / Staf Bidang Ketenagaan membuatkan surat pengantar untuk pengajuan PMK PNS yang akan diteruskan kepada BKD Kota Probolinggo.
  5. 5. Surat Pengantar diparaf oleh Kabid/Kasi Ketenagaan diteruskan ke Bagian Umum bagian persuratan untuk pemberian nomor dan pengesahan tanda tangan dari Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
  6. 6. Setelah mendapat pengesahan, surat pengantar dan berkas pengajuan dikirimkan ke BKD Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut.
  7. 7. SK PMK akan diproses oleh BKD Kota Probolinggo, apabila SK PMK PNS sudah jadi akan diberikan oleh BKD Kota Probolinggo kepada PNS yang bersangkutan

Pengajuan Peninjauan Masa Kerja PNS diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 2 (dua) hari, sejak berkas diajukan.

Tidak Ada Biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan Penyesuaian Masa Kerja (PMK) PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"