Layanan Iklan Radio Suara Kota

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Surat penawaran kerjasama (media order);
  2. Identitas pengiklan atau kuasanya;
  3. Materi iklan jelas dan benar serta redaksi materi bersedia diedit.

  1. Pemasang iklan mengajukan surat penawaran kerjasama (media order);
  2. Petugas menerima berkas penawaran;
  3. Petugas mengajukan media order kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
  4. Penyiar menyiarkan iklan sesuai dengan jadwal dan frekuensi siaran yang telah disepakati;
  5. Petugas membuat surat bukti siar iklan;
  6. Bendahara penerimaan membuat surat tagihan kepada pengiklan;
  7. Bendahara input data di aplikasi keuangan.

  1. Proses Administrasi selama 45 (empat puluh lima) menit;

  2. Siaran Iklan sesuai media order yang telah disepakati oleh dua pihak.

Biaya iklan layanan komersial sesuai dengan lampiran Peraturan Walikota Probolinggo No. 10 Tahun 2010

Jasa Iklan/promosi

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

  • Aplikasi LAPOR-SP4N;
  • Telepon (0335)427772, (0335)081336460000;
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id;
  • Aplikasi View Probolinggo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Iklan Radio Suara Kota"