Penilaian Kesehatan Koperasi KSP/KSPPS/USP/USPPS

  1. 3.1 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo mengeluarkan surat Edaran ke Gerakan Koperasi untuk melakukan Penilaian Kesehatan setelah Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan;
  2. 3.2 Gerakan Koperasi mengirim Laporan Keuangan dan kelengkapan laporan lainnya setelah RAT kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (Laporan RAT, Neraca, Rugi Laba, Data Pendukung; Aspek Manajemen dll)
  3. 3.3 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo memerintahkan tim teknis untuk melakukan penilaian kesehatan;
  4. 3.4 Tim Teknis melakukan olah data dan analisa melalui Kertas Kerja Penilaian
  5. 3.5 Tim teknis menyerahkan hasil penilaian kesehatan koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo.
  6. 3.6 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo menetapkan SK Penilaian Kesehatan, surat, Kertas Kerja Penilaian dan Sertifikat.
  7. 3.7 Mengundang Koperasi yang telah dinilai ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo..

  1. 3.1 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo mengeluarkan surat Edaran ke Gerakan Koperasi untuk melakukan Penilaian Kesehatan setelah Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
  2. 3.2 Gerakan Koperasi mengirim Laporan Keuangan dan kelengkapan laporan lainnya setelah RAT kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (Laporan RAT, Neraca, Rugi Laba, Data Pendukung; Aspek Manajemen dll)
  3. 3.3 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo memerintahkan tim teknis untuk melakukan penilaian kesehatan
  4. 3.4 Tim Teknis melakukan olah data dan analisa melalui Kertas Kerja Penilaian
  5. 3.5 Tim teknis menyerahkan hasil penilaian kesehatan koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo
  6. 3.6 Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo menetapkan SK Penilaian Kesehatan, surat, Kertas Kerja Penilaian dan Sertifikat
  7. 3.7 Mengundang Koperasi yang telah dinilai ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Badan Hukum Koperasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: DKUPP Cq. Bidang Koperasi. Jalan Mastrip Nomor 155 Probolingg
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 423053
  • Fax (0335) 423053;
  • Email : diskoperindag@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kesehatan Koperasi KSP/KSPPS/USP/USPPS"