Penerbitan Rekomendasi Penelitian

  1. Surat Pengantar dari Kampus (Mahasiswa)
  2. Surat Pengantar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (untuk pemohon yang lintas Provinsi)
  3. Surat dari Dirjen Kesbangpol (Lembaga/PT)
  4. Surat dari Kementrian Riset dan Teknologi (Untuk Pemohon dari Luar Negeri)
  5. Fotocopy KTP/Passport/Visa 1lembar
  6. Fotocopy KTM (untuk Mahasiswa) 1 lembar
  7. Proposal Penelitian 1 (satu) Eksemplar

  1. Pemohon mengajukan permohonan Rekomendasi Penelitian
  2. Pelaksana Administrasi Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi, Jika berkas permohonan rekomendasi sudah sesuai dengan persyaratan, maka diteruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Jika berkas permohonan rekomendasi belum sesuai dengan persyaratan, maka berkas dikembalikan ke Pemohon
  3. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi, Jika berkas permohonan rekomendasi sudah sesuai dengan persyaratan, maka diteruskan kepada Sekretaris, Jika berkas permohonan rekomendasi belum sesuai dengan persyaratan, maka berkas dikembalikan ke Pelaksana Administrasi
  4. Sekretaris Menerima dan memeriksa berkas permohonan rekomendasi, Jika berkas permohonan rekomendasi sudah sesuai dengan persyaratan, maka diteruskan kepada Kepala Badan, Jika berkas permohonan rekomendasi belum sesuai dengan persyaratan, maka berkas dikembalikan ke Kasubbag UP
  5. Kaban mendisposisikan surat permohonan, kemudian teruskan kepada Pembuat Rekomendasi Penelitian untuk diproses
  6. Pembuat Rekomendasi Penelitaan menerima dan memeriksa berkas permohonan selanjutnya dibuatkan draft Surat Rekomendasi Penelitian
  7. Kasubag UP Menerima draft Surat Rekomendasi Penelitian, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian sudah sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi, maka diberi paraf dan diteruskan ke Sekretaris, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian belum sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi Penelitian, maka dikembalikan ke Pembuat Rekomendasi Penelitian
  8. Menerima dan finalisasi draft Surat Rekomendasi Penelitian, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian sudah sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi Penelitian, maka diberi paraf dan diteruskan ke Kepala Badan, Jika draft Surat Rekomendasi belum sesuai dengan berkas permohonan rekomendasi Penelitian, maka dikembalikan ke Kasubbag UP
  9. Menerima dan finalisasi draft Surat Rekomendasi Penelitian, Jika draft Surat Rekomendasi Penelitian sudah benar, maka diberi tandatangan, jika draft Surat Rekomendasi Penelitian belum benar, maka dikembalikan ke Sekretaris
  10. Pembuat Rekomendasi Penelitain: a. Menerima Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan. b. Memberi nomor registrasi Surat Rekomendasi. c. Menyerahkan Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani ke Pemohon. d. Mengarsipkan salinan Surat Rekomendasi
  11. Pemohon: a. Menerima Surat Rekomendasi yang sudah ditandatangani untuk digandakan sesuai tujuan pelaksanaan kegiatan. b. Menyerahkan kembali Surat Rekomendasi yang sudah digandakan untuk diberi stempel
  12. Pembuat Rekomendasi Penelitian memberi stempel pada Surat Rekomendasi Penelitian dan menyerahkan kembali ke Pemohon
  13. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Penelitian yang sudah ditandatangani Kepada Badan dan distempel

Waktu penyelesaian pembuatan Surat Rekomendasi Penelitian Maksimal sekitar 150 menit apabila seluruh persyaratan lengkap dan pelaksana pelayanan ada di tempat;

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo Jalan Mawar Nomor 39 Kota Probolinggo

Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:

  • Telepon (0335) 426436
  • Fax (0335) 426436
  • Email : bakesbang_kotaprobolinggo@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Penelitian"