Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Identitas diri (KTP/SIM) (asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) rangkap), untuk Pelayanan Informasi
  2. Surat tugas dari lembaga (bila dari lembaga), untuk Pelayanan Informasi

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Formulir Permohonan Informasi dan identitas) yang terdiri dari: a. Nomor formulir (nomor pendaftaran);Nama Pemohon Informasi; b. Alamat dan nomor Telepon pemohon informasi (foto copy KTP) c. Subjek dan keterangan Informasi yang diminta; d. Alasan Permintaan Informasi; e. Nama Pengguna Informasi; f. Alamat dan nomor telepon pengguna informasi g. Alasan/Tujuan pengguna Informasi; h. Format dan cara pengiriman: - Nama dan tanda tangan PPID - Tanggal diterimanya permohonan informasi; - Cap badan publik.
  2. Petugas layanan menerima berkas permohonan di meja layanan;
  3. Petugas layanan memeriksa berkas permohonan, jika tidak memenuhi persyaratan, petugas boleh menanyakan secara detail;
  4. Jika sudah lengkap, petugas layanan (desk) menandatangani formulir;
  5. Petugas layanan meregister permohonan informasi;
  6. Petugas Layanan memberikan tanda bukti permohonan informasi (nomor pendaftaran) kepada pemohon informasi;
  7. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke PPID dan atasan PPID;
  8. Petugas layanan mengarsip;
  9. PPID memproses permohonan informasi;
  10. Informasi disampaikan oleh PPID;
  11. Pemohon menerima informasi yang dimohon, jika tidak puas mengajukan keberatan.

10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi dan memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

Tidak dipungut biaya

Informasi dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
  • Aplikasi LAPOR-SP4N
  • Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi View Probolinggo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"