Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Masyarakat

  1. Identitas diri (KTP/SIM) (asli dan fotokopi sebanyak 1 (satu) rangkap), untuk Pelayanan Informasi
  2. Surat tugas dari lembaga (bila dari lembaga), untuk Pelayanan Informasi
  3. Identitas pelapor/penelepon (nama, usia, alamat tempat tinggal dan pekerjaan), untuk Pengaduan Masyarakat
  4. Alamat obyek pelaporan/pengaduan secara detail (jalan, RT/RW, kelurahan dan kecamatan), untuk Pengaduan Masyarakat
  5. Informasi harus jelas mengenai keberadaan, peristiwa yang menjadi obyek laporan (tidak mengada-ada), apabila tidak mengetahui sendiri wajib mencantumkan sumber darimana penelepon memperoleh informasi, untuk Pengaduan Masyarakat

  1. 1. Pelayanan Informasi
  2. a. Pemohon mengajukan berkas permohonan (Formulir Permohonan Informasi dan identitas) yang terdiri dari:
  3. 1) Nomor formulir (nomor pendaftaran);
  4. 2) Nama Pemohon Informasi;
  5. 3) Alamat dan nomor telepon pemohon informasi ;
  6. 4) Subjek dan keterangan Informasi yang diminta;
  7. 5) Alasan Permintaan Informasi;
  8. 6) Nama Pengguna Informasi;
  9. 7) Alamat dan nomor telepon pengguna informasi
  10. 8) Alasan/Tujuan pengguna Informasi;
  11. 9) Format dan cara pengiriman;
  12. 10) Nama dan tanda tangan PPID
  13. 11) Tanggal diterimanya permohonan informasi;
  14. 12) Stempel badan publik.
  15. b. Petugas layanan menerima berkas permohonan dari pemohon;
  16. c. Petugas layanan memeriksa berkas permohonan, jika tidak memenuhi persyaratan, petugas boleh menanyakan secara detail;
  17. d. Jika sudah lengkap, petugas layanan (desk) menandatangani formulir;
  18. e. Petugas layanan meregister permohonan informasi;
  19. f. Petugas layanan memberikan tanda bukti permohonan informasi (nomor pendaftaran) kepada pemohon informasi;
  20. g. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan ke PPID dan atasan PPID;
  21. h. PPID memproses permohonan informasi;
  22. i. Informasi disampaikan oleh PPID ke pemohon, jika pemohon tidak puas dapat mengajukan keberatan;
  23. ==========================================
  24. 2. Pengaduan Masyarakat
  25. a. Pemohon menyampaikan pengaduan melalui media (program laporo rek (telepon/sms), e-lapor, website, SP4N);
  26. b. Petugas secara langsung menghubungi instansi terkait, bila dalam kegiatan on air;
  27. c. Petugas menyampaikan pengaduan masyarakat kepada lembaga/instansi terkait;
  28. d. Petugas menerima tanggapan lembaga/instansi terkait;
  29. e. Petugas menyampaikan tanggapan kepada masyarakat;
  30. f. Petugas merekapitulasi pengaduan dari beberapa media secara tertulis sebagai arsip.

Pelayanan Informasi
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan informasi dan memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

Pengaduan Masyarakat
Pengaduan disampaikan secara langsung saat on air. 1 (satu) minggu jika lembaga/instansi menanggapi secara tertulis. 

Tidak dipungut biaya (gratis).

Informasi dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan Fasilitas/media pengaduan masyarakat.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
a.    Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
b.    Website diskominfo.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Masyarakat"