Pelayanan Siaran Keliling

No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023

  1. Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Diskominfo, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan;
  2. Materi Informasi, meliputi: 1) Rincian materi yang akan diinformasikan, seperti selebaran, leaflet, narasi dll; 2) Segmen masyarakat yang dituju; 3) Wilayah sasaran yang dituju

  1. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;
  2. Jabatan Fungsional/Pelaksana menerima disposisi surat permohonan siaran keliling untuk ditindaklanjuti;
  3. Jabatan Fungsional/Pelaksana melakukan konfirmasi tindaklanjut disposisi;
  4. Apabila disetujui Jabatan Fungsional/Pelaksana melakukan koordinasi tentang pengaturan waktu, materi siaran dan rute siaran keliling;
  5. Jabatan Fungsional/Pelaksana menugaskan petugas siaran dan pengemudi untuk melakukan persiapan pelaksanaan siaran keliling;
  6. Pelaksanaan siaran keliling dilakukan oleh pelaksana/petugas.

Pelaksanaan Siaran Keliling selama 3 (tiga) jam per pemohon dan dapat berubah sesuai disposisi.

Tidak dipungut biaya

Jasa penyebarluasan informasi melalui siaran keliling.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
  2.                       Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

  • Aplikasi LAPOR-SP4N;
  • Telepon (0335) 427772 , (0335)422135 dan 081336460000
  • Website diskominfo.probolinggokota.go.id
  • Aplikasi View Probolinggo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Siaran Keliling"