No. SK: 100.3.6/86/KEP/425.113/2023
Pelaksanaan Siaran Keliling selama 3 (tiga) jam per pemohon dan dapat berubah sesuai disposisi.
Tidak dipungut biaya
Jasa penyebarluasan informasi melalui siaran keliling.
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store