Layanan Unit Mobil Siaran Keliling

  1. Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
  2. Materi informasi, meliputi: (a) Sinopsis/ringkasan materi yang akan diinformasikan, seperti selebaran, leaflet, narasi dan sejenisnya; (b) Segmen masyarakat yang dituju; (c) Wilayah sasaran yang dituju.

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Siaran Keliling yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat permohonan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik / Kepala Seksi Media Publik;
  3. Kepala Seksi Media Publik melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pemohon tentang pengaturan waktu, materi siaran dan rute siaran keliling;
  4. Kepala Seksi Media Publik menugaskan petugas siaran dan pengemudi untuk melakukan persiapan pelaksanaan siaran keliling;
  5. Pelaksanaan siaran keliling dilakukan oleh pelaksana/petugas.

Pelaksanaan Siaran Keliling selama 3 (tiga) jam per pemohon.

Tidak dipungut biaya (gratis).

Siaran keliling

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo;
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:
  • a. Telepon (0335) 427772 , 422135 dan 081336460000
  • b. Website diskominfo.probolinggokota.go.id
  • c. Kotak Saran di Jl. Dr. Saleh No.5 Probolinggo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Mobil Siaran Keliling"