Standar Pelayanan Permohonan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan pendaftaran tertulis yang berisi : * Nama Pemohon, * Alamat Produksi, * Nama dan Jenis Produk yang didaftarkan (Permohonan Baru, Permohonan Penambahan Produk, Permohonan Perpanjangan SPP-IRT, Permohonan Pergantian Pemilik)

  1. Permohonan Pendaftaran Baru 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kesehatan dengan membawa Formulir Permohonan SPP- IRT, Fotocopy KTP, surat izin usaha dari instansi yang berwenang (bila ada), rancangan label produk pangan 2. Pelaksana adminsitrasi memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon, dan dicatat di buku register 3. Pelaksana administrasi menyampaikan kepada Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga untuk ditindaklanjuti 4. Pemohon wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Probolinggo 5. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (kunjungan lapangan) oleh Pengawas Pangan Daerah Kota Probolinggo cq. Dinas Kesehatan 6. Pelaksana administrasi memberikan rekomendasi penerbitan SPP-IRT
  2. Permohonan Penambahan Produk 1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Kesehatan dengan membawa SPP-IRT yang asli, rancangan label dan mengisi blangko penambahan produk 2. Pelaksana administrasi menerima, memeriksa, dan mencatat berkas yang diajukan pemohon 3. Pelaksana administrasi memberikan rekomendasi nomor SPP-IRT yang ditambahkan
  3. Permohonan Perpanjangan SPP-IRT 1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Kesehatan dengan membawa SPP-IRT yang asli 2. Pelaksana administrasi menerima, memeriksa, dan mencatat di buku register 3. Pelaksana administrasi memberikan SPP-IRT yang telah diperpanjang
  4. Permohonan Pergantian Pemilik 1. Pemohon datang ke Kantor Dinas Kesehatan dengan membawa SPP-IRT yang asli 2. Pemohon mengisi formulir permohonan ganti pemilik 3. Pelaksana administrasi menerima, memeriksa, dan mencatat 4. Pelaksana administrasi memberikan SPP-IRT yang telah diganti nama pemiliknya

- Waktu penyelesaian pembuatan SPP-IRT untuk permohonan baru maksimal 1
  (satu) bulan
- Waktu penyelesaian pembuatan SPP-IRT untuk permohonan penambahan produk
  baru maksimal 1 (satu) minggu
- Waktu penyelesaian pembuatan SPP-IRT untuk permohonan perpanjangan
  maksimal 1 (satu) minggu
- Waktu penyelesaian pembuatan SPP-IRT untuk permohonan pergantian pemilik
  maksimal 1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatana cq. Bidang Kesehatan Masyarakat Jl. Suroyo No. 58 Kota Probolinggo
Pengaduan, saran, masukan secara langsung via :
Telepon (0335) 426877
Fax (0335) 426877
Email : dinkes@probolinggokota.go.id atau kesmasprobolinggokota@gmail.com
Website : www.dinkes.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)"