Pelayanan Dana Bergulir

  1. Membuat surat permohonan kepada Walikota
  2. Foto Copy KTP (suami istri)
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy Jaminan (salah satu) - BPKB & STNK No. Rangka Mesin (Gesek di SAMSAT) - Sertifikat tanah dan PBB
  6. Pas foto (suami istri ) ukuran 4 x 6
  7. Surat Keterangan Usaha dari Lurah setempat
  8. Dibuat rangkap 2 (dua)

  1. 1. Pemohon kredit mengisi formulir dan membawa kelengkapan berkas yang ditujukan kepada Walikota Probolinggo dan DKUPP
  2. 2. DKUPP memverifikasi kelengkapan berkas pemohon kredit untuk dikirim ke Bank Pelaksana untuk dilakukan Survey
  3. 3. Hasil survey dari Bank Pelaksana diterima oleh DKUPP untuk diterbitkan surat Rekomendasi bagi yang kredit diterima
  4. 4. Pemanggilan calon penerima kredit ke bank yang ditunjuk untuk realisasi kredit
  5. 5. Bagi yang ditolak oleh Bank Pelaksana DKUPP menghubungi calon pemohon kredit

14 (Empat Belas) hari sejak berkas permohonan dana bergulir diterima lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Perjanjian kredit (PK) antara DKUPP dengan pemohon kredit

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: DKUPP Cq. Bidang Koperasi. Jalan Mastrip Nomor 155 Probolingg
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 423053
  • Fax (0335) 423053;
  • Email : diskoperindag@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dana Bergulir"