Pelayanan Penyediaan Informasi Kegiatan Kepala Daerah

  1. Masyarakat atau Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan tertulis (berisi nama dan jadwal kegiatan) ditujukan ke Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
  2. Masyarakat atau Pengguna Layanan bisa datang langsung ke Kantor Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19, dengan menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan menyampaikan permohonan informasi secara jelas

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo
  2. Kepala Bagian Humas dan Protokol mendisposisikan surat permohonan kepada Subbag Komunikasi Kepala Daerah
  3. Subbag Komunikasi Kepala Daerah menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan informasi kegiatan Kepala Daerah
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi Kepala Daerah kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian Humas dan Protokol dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan penyediaan informasi Kepala Daerah

  1. Informasi kegiatan  Kepala Daerah disampaikan minimal       1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbag yang bersangkutan;
  2. Jika ASN/masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 hari

Tidak dipungut biaya (gratis)
 

Data dan informasi Kegiatan Kepala Daerah yang diperlukan dapat secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy document)

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 436103;
  • Fax (0335) 421540;
  • Email : humaskotaprob@gmail.com
  • Website : www.humasprotokol.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Informasi Kegiatan Kepala Daerah"