Pelayanan Keprotokolan (Pembawa Acara dan Penata Acara)

  1. Organisasi Perangkat Daerah/pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis (berisi nama dan jadwal kegiatan) ditujukan ke Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
  2. Surat permohonan dikirim paling lambat sehari sebelum kegiatan

  1. Organisasi Perangkat Daerah yang membutuhkan pelayanan keprotokolan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Probolinggo
  2. Kepala Bagian Humas dan Protokol mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Bagian Protokol untuk pengecekan kembali kebenaran permohonan keprotokolan
  3. Kepala Sub Bagian Protokol melaksanakan pengecekan kembali kebenaran surat permohonan serta mendisposisikan surat permohonan kepada staf pelaksana untuk melakukan koordinasi dan menjalankan tugas sesuai dengan surat permohonan Organisasi Perangkat Daerah yang dimaksud
  4. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo memberikan konfirmasi secara tertulis kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait kesediaan memberikan pelayanan keprotokolan kegiatan

Waktu penyelesaian pelayanan keprotokolan dalam 1 kegiatan Maksimal 5 jam (disesuaikan dengan jadwal kegiatan Kepala Daerah)
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Pelayanan keprotokolan dalam kegiatan/acara

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
Website : www.humasprotokol.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keprotokolan (Pembawa Acara dan Penata Acara)"