Pelayanan Bursa Kerja On Line

  1. Membawa Foto Copy Kartu Ak/I 1 lembar.
  2. Membawa Foto Copy KTP 1 lembar.
  3. Membawa Informasi Lowongan Kerja yang sudah ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.(bagi pengguna tenaga kerja)

  1. Meregister Data.(Bagi Pencari Kerja )
  2. Selanjutnya akan tampil form aplikasi pendaftaran yang harus di isi oleh Pencari Kerja
  3. Mengaktivasi Bursa Kerja On Line (Bagi Petugas Antar Kerja)
  4. Pencari Kerja menggunakan fasilitas Bursa Kerja On Line.
  5. Meregister Data Pencari Kerja (Bagi Perusahaan / Pemberi Kerja)
  6. Menyimpan Data Pencari Kerja (Bagi Perusahaan / Pemberi Kerja)
  7. Memasukkan Info Lowongan Kerja (Bagi Perusahaan / Pemberi Kerja)

    1. ± 15 menit untuk melakukan registrasi bagi pencari kerja dan pemberi kerja.
    2. ± 5 menit untuk melakukan pengecekan data dan AKTIVASI.

Tidak dipungut biaya

1.Adanya Data Pencari Kerja yang terdaftar. 2.Adanya Informasi Lowongan Pekerjaan yang ada di Bursa Kerja On Line..

  1. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
    1.    Sarana Pengelolaan Pengaduan
  2.           Pengaduan dapat disampaikan melalui :
      1.  Petugas Penerima Pengaduan
        1. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan.
        2. Petugas penerima pengaduan, menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi, serta alamat dan nomor telepon yang bias dihubungi.
        3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
      2.  Nomor Telepon (0335) 422121
        1. Pengadu menghubungi nomor telepon Dinas Tenaga Kerja (0335) 422121.
        2. Petugas penerima telepon menerima telepon pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi, serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
        3. Petugas penerima telepon mencatat pada buku pengaduan.
      3.  Email dengan alamat : pentalasker@yahoo.co.id
        1. Pengadu mengirim e-mail berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke alamat e-mail pentalasker@yahoo.co.id
        2. Petugas penerima pengaduan dan mencatat pada buku pengaduan.
        3. Pengadu akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat e-mail pengadu.
      4.  Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”
        1. Pengadu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program “Laporo Rek”.
        2. Petugas penerima pengaduan mendata laporan pengaduan kemudian dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
    1.     Prosedur Pengelolaan Pengaduan
  3. 7.2.1.  Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Penempatan Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pentalatpro.
    7.2.2.  Kepala Bidang Pentalatpro  menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja
    7.2.3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bursa Kerja On Line"

Pelaksana

Hariyani

Staf