Permohonan proposal kepada kepala daerah

  1. Proposal harus melalui loket pelayanan yang ada di Bagian Umum

  1. Pelaksana administrasi menerima berkas proposal
  2. Proposal diserahkan ke pelaksana komputer untuk diproses dalam buku register
  3. Sekpri Asisten menyerahkan proposal ke Asisten untuk diparaf
  4. Ajudan/Sekpri Sekda menyerahkan proposal ke Sekda untuk di paraf
  5. Ajudan/sekpri Walikota mengajukan proposal ke Walikota
  6. Walikota Mendisposisikan permohonan proposal
  7. Disposisi proposal di teruskan ke sekpri/ ajudan sekda dan asisten guna input data
  8. Proposal diserahkan kembali kepada Pelaksana Administrasi untuk di catat pada buku register
  9. Pelaksana Administrasi menyerahkan permohonan proposal ke OPD yang ditunjuk sesuai disposisi Walikota

1. Permohonan Proposal yang sudah diterima petugas loket pelayanan dapat di kroscek lagi keberadaannya/disposisi tergantung dari pimpinan
2. Apabila pimpinan tidak sedang dinas luar kota maka surat bisa di disposisi dalam jangka waktu 2 hari
3. Dan jika sebaliknya maka surat bisa diselesaikan dalam jangka waktu 4 hari

Tidak dipungut biaya

- Lembar Disposisi Proposal

1. Pengaduan saran dan masukan pelayanan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Umum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 421228;
  • Fax (0335) 425743;
  • Email : website bagianumumprobolinggokota@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan proposal kepada kepala daerah "