Pelayanan Penertiban Anjal, PKL, Penyakit Masyarakat

  1. 3574036306790006

  1. Pemohon wajib mengisi surat pernyataan
  2. Petugas memberikan surat pernyataan
  3. Petugas Satpol PP mendata

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN PENERTIBAN ANJAL, PKL, PENYAKIT MASYARAKAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penertiban Anjal, PKL, Penyakit Masyarakat"