Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Rekomendasi Ijin Praktek Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga kesehatan mengajukan permohonan rekomendasi untuk ijin praktek dengan melengkapi berkas-berkas sesuai ketentuan berlaku

  1. - Penyelenggara pelayanan kesehatan ke Dinas Kesehatan Bidang PSDK 1. Mengisi surat permohonan rekomendasi 2. Melengkapi berkas-berkas yang ditentukan 3. Petugas kesehatan atau Tim Pemeriksa dan pemberi rekomendasi izin operasional pelayanan kesehatan melakukan survey lapangan 4. Bila semua sudah terpenuhi sesuai ketentuan, Dinas Kesehatan membuatkan surat Rekomendasi izin operasional pelayanan kesehatan 5. Penyelenggara pelayanan kesehatan membawa surat Rekomendasi izin operasional pelayanan kesehatan dan berkas-berkas ke DPMPTSP 6. DPMPTSP mengeluarkan surat ijin operasional pelayanan kesehatan

1 (satu) minggu mulai pengajuan permohonan sampai dengan terbitnya surat Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Tenaga Kesehatan

 - Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan ke Dinas
   Kesehatan Jl. Suroyo No. 58
-  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
   1. Telpon (0335) 426877
   2. Email : sdmkeskotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Permohonan Rekomendasi Ijin Praktek Tenaga Kesehatan"