Surat menyurat dari OPD kepada Kepala Daerah

  1. Segala surat masuk harus melalui loket pelayanan yang ada di Bagian Umum

  1. 1 Penerimaan Berkas Surat Masuk 1.1 Pelaksana administrasi menerima surat masuk
  2. 2 Pemrosesan Surat Masuk 2.1 Surat diserahkan ke pelaksana komputer untuk diproses dalam buku register; 2.2 Surat diserahkan ke Asisten untuk diparaf 2.3 Surat diserahkan ke Sekda untuk di paraf 2.4 Ajudan/sekpri sekda mengajukan surat permohonan ke Walikota 3.1.1 Walikota Mendisposisikan surat permohonan ke SKPD yang membidangi 3.1.2 Surat disposisi Walikota di teruskan ke sekpri/ ajudan sekda dan asisten guna input data; 3.1.1 Surat diserahkan kembali kepada Pelaksana Administrasi untuk di catat pada buku register;
  3. 3. Penyerahan Surat Masuk 3.1 Pelaksana Administrasi menghubungi pemohon/ SKPD untuk dapat mengambil surat yang selesai dengan mengisi tanda terima pengambilan surat.

1. Surat masuk yang sudah diterima petugas loket pelayanan dapat di kroscek lagi keberadaannya/disposisi tergantung dari pimpinan
2. Apabila pimpinan tidak sedang dinas luar kota maka surat bisa di disposisi dalam jangka waktu 2 hari
3. Dan jika sebaliknya maka surat bisa diselesaikan dalam jangka waktu 4 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Surat Masuk

1. Pengaduan saran dan masukan pelayanan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Umum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 421228;
  • Fax (0335) 425743;
  • Email : website bagianumumprobolinggokota@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat menyurat dari OPD kepada Kepala Daerah"