Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. Kenaikan pangkat reguler awal: 1) Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir 2) Salinan/photokopi sah SK CPNS dan SK PNS 3) Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai 4) Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV 5) elah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir 6) fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; 7) Tidak melampaui pangkat atasan langsungl; 8) Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan; 9) Surat pengantar dari instansi.
  2. 2. Kenaikan reguler: 1) Salinan/photokopi SK CPNS 2) Salinan/photokopi sah Kepangkat terakhir 3) Salinan/photokopi SK PNS 4) Salinan/photocopy sah Kartu Pegawai 5) Salinan/photocopy sah STLUD/Ijazah S1, S2 bagi yang pindah golongan ruang dari II ke III dan III ke IV 6) Telah 4 ( empat) tahun dalam pangkat terakhir 7) fotokopi sah DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir; 8) Tidak melampaui pangkat atasan langsungl; 9) Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan; 10) surat pengantar dari instansi.
  3. 3. Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan struktural: 1) Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir 2) Foto copy Karpeg 3) Foto Copy DP 3 / SKP 2 (dua) tahun terakhir. 4) Foto copy STLUD bagi yang pindah golongan ruang 5) Foto copy SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi yang memiliki) 6) Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir bagi yang memilih ijazah setingkat lebih tinggi 7) Masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) lembar 8) Tambahan untuk yang memangku jabatan : 9) Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Terakhir 10) Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. 11) (Untuk Golongan IV/a dan IV/b Syarat tambahan masing-masing rangkap 3 lembar) 12) Foto copy Diklat PIM III/ STLUD / Ijazah S2 dilegalisir 13) DRP (Daftar Riwayat Pekerjaan) 14) Untuk Golongan IV C ke atas, syarat tambahan masing – masing rangkap 4 lembar 15) DRP dan DRH / Biodata 16) Surat pengantar dari instansi.
  4. 4. Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan fungsional: 1. fotokopi sah kartu pegawai; 2. fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) / Penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dalam 2 (dua) tahun terakhir; 3. fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir; 4. fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir; 5. fotokopi sah penilaian angka kredit lama; 6. penilaian angka kredit asli yang baru; 7. fotokopi sah ijazah terakhir; 8. fotokopi sah surat keputusan calon pegawai negeri sipil, surat keputusan pegawai negeri sipil dan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan awal (bagi pegawai negeri sipil yang pertama kali diusulkan kenaikan pangkatnya); 9. surat pengantar dari instansi.
  5. 5. Kenaikan pangkat pilihan karena telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar: 1) fotokopi sah kartu pegawai; 2) fotokopi sah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) / Penilaian SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir; 3) fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir; 4) fotokopi sah surat keputusan jabatan terakhir; 5) fotokopi sah surat perintah melaksanakan tugas belajar; 6) fotokopi sah ijazah terakhir; 7) fotokopi sah surat keputusan pembebasan dari jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang sebelumnya menduki jabatan fungsional

  1. 1. Pemohon datang ke Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa berkas persyaratan.
  2. 2. Diserahkan kepada petugas/staf Bidang Ketenagaan untuk dilakukan pengecekan, apabila tidak lengkap/salah maka dikembalikan kepada Pemohon, jika lengkap dan benar diproses lebih lanjut.
  3. 3. Oleh staf Bidang Ketenagaan dibuatkan Surat Pengantar Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS untuk diteruskan kepada BKD Kota Probolinggo.
  4. 4. Surat Pengantar diparaf oleh Kasi/Kabid Ketenagaan.
  5. 5. Setelah paraf diserahkan ke Bagian Umum untuk penomoran surat dan proses pengesahan surat oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  6. 6. Jika selesai, Surat Pengantar pengajuan Pangkat PNS diteruskan oleh Staf bidang Ketenagaan kepada BKD Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut
  7. 7. Pemohon akan menerima SK Kenaikan Pangkat melalui BKD Kota Probolinggo.

Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 2 (dua) hari, sejak berkas diajukan.

Tidak Ada Biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA untuk diajukan ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"