Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. Isian Blanko Model DK.
  2. 2. Isian Blanko Tambahan Anak
  3. 3. Foto copy Surat Nikah (dilegalisir oleh KUA)
  4. 4. Foto Copy Akta Kelahiran Anak (dilegalisir oleh Dispendukcapil)
  5. 5. Masing-masing dibuat rangkap 8 (delapan) lembar
  6. 6. Belum melampaui batas usia 21 tahun
  7. 7. Tidak atau belum pernah menikah
  8. 8. Tidak mempunyai penghasilan sendiri

  1. 1. Pemohon datang ke Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa berkas persyaratan.
  2. 2. Diserahkan kepada petugas/staf Bidang Ketenagaan untuk dilakukan pengecekan, apabila tidak lengkap/salah maka dikembalikan kepada Pemohon, jika lengkap dan benar diproses lebih lanjut
  3. 3. Oleh staf Bidang Ketenagaan dibuatkan Surat Pengantar Pengajuan Tunjangan Anak PNS untuk diteruskan kepada BKD Kota Probolinggo.
  4. 4. Surat Pengantar diparaf oleh Kasi/Kabid Ketenagaan
  5. 5. Setelah paraf diserahkan ke Bagian Umum untuk penomoran surat dan proses pengesahan surat oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  6. 6. Jika selesai, Surat Pengantar diteruskan oleh Staf bidang Ketenagaan kepada BKD Kota Probolinggo untuk diproses lebih lanjut
  7. 7. Pemohon akan menerima Tunjangan Anak dalam Perubahan Daftar Gaji PNS melalui Bendahara Gaji.

Pengajuan Tunjangan Anak diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 2 (dua) hari, sejak berkas diajukan.

Tidak Ada Biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan Tunjangan Anak PNS ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"