Pelayanan Pembetulan SPPT

  1. Surat Permohonan Pelayanan (sesuai pelayanan yang diminta)
  2. SPPT PBB asli beserta fotocopynya
  3. Fotocopy KTP dan KK
  4. FC. Sertifikat atau bukti kepemilikan/akta jual beli/pemanfaatan tanah & IMB
  5. Bukti pembayaran PBB 5 Tahun Terakhir dan Fotocopynya
  6. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  7. surat pernyataan besar penghasilan, fotocopy slip gaji, rekening listrik dan air (untuk pelayanan pengurangan PBB)
  8. Fotocopy KTP dan KK
  9. FC. Sertifikat atau bukti kepemilikan/akta jual beli/pemanfaatan tanah & IMB
  10. Bukti pembayaran PBB 5 Tahun Terakhir dan Fotocopynya
  11. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  12. surat pernyataan besar penghasilan, fotocopy slip gaji, rekening listrik dan air (untuk pelayanan pengurangan PBB)
  13. Fotocopy KTP dan KK
  14. FC. Sertifikat atau bukti kepemilikan/akta jual beli/pemanfaatan tanah & IMB
  15. Bukti pembayaran PBB 5 Tahun Terakhir dan Fotocopynya
  16. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  17. surat pernyataan besar penghasilan, fotocopy slip gaji, rekening listrik dan air (untuk pelayanan pengurangan PBB)

  1. pemohon mendaftar dengan membawa persyaratan ke pelayanan PBB di Mall Pelayanan Publik

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembetulan SPPT PBB

Informasi Pelayanan : (0335) 425252

Email : pbbbphtb_kotaprobolinggo@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

view probolinggo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan SPPT"