Pelayanan pendaftaran wajib pajak daerah baru dan penerbitan NPWPD

  1. Fotocopy KTP/SIM
  2. Surat Pendaftaran Wajib Pajak Daerah (SPWPD)

  1. Pemohon dengan membawa persyaratan mendaftar di loket BPPKAD di Mall Pelayanan Publik
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti wajib pajak baru / NPWPD

BPPKAD Kota Probolinggo Jalan Panglima No. 19 Telp. (0335) 420648 Fax (0335) 428288, Loket BPPKAD di Mall Pelayanan Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

view probolinggo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran wajib pajak daerah baru dan penerbitan NPWPD"