Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

  1. 1. Foto copy SK CPNS (rangkap 3)
  2. 2. Foto copy Pengangkatan PNS (rangkap 3)
  3. 3. Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Prajabatan (rangkap 3)
  4. 4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkas untuk pengajuan pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) an. Pemohon.
  2. Staf Ketenagaan menerima dan meneliti berkas pengajuan pembuatan Kartu Pegawai Lengkap atau tidaknya.
  3. Membuatkan surat pengantar pengajuan pembuatan Kartu Pegawai
  4. Mengecek dan memberikan paraf untuk diteruskan kepada Kabid Ketenagaan dan diteruskan Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
  5. Memberikan pengesahan atau tanda tangan pada surat pengantar pengajuan permohonan Karpeg.
  6. Staf ketenagaan meneruskan kepada BKD untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Pemohon akan menerima Karpeg melalui BKD Kota Probolinggo.

Pengajuan Karpeg diproses di Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo sebelum diproses lebih lanjut ke BKD Kota Probolinggo paling lambat 1 hari, sejak berkas diajukan.

Tidak ada biaya

Surat Pengantar Berkas Pengajuan Karpeg PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan"