Standart Pelayanan Fasilitasi Study Refrensi Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Surat Permohonan Pimpinan AKD untuk study refrensi, kedaerah yang dituju
surat permohonan pimpinan AKD yang telah disetujui oleh pimpinan DPRD
surat study refrensi ke daerah yang akan dituju
surat kesediaan untuk menerima study refrensi dari daerah yang dituju
pendamping AKD datang menuju ke Sub Bag Umum Kepegawaian dan Protokol selaku PPTK dengan membawa surat permohonan pimpinan AKD untuk study refrensi ke daerah yang dituju
arsiparis menyiapkan surat permohonan pimpinan AKD dengan memberi lembar disposisi untuk disiapkan kepada pimpinan DPRD
setelah disetujui dan didisposisi oleh pimpinan DPRD, arsiparis memberikan nomor dan tanggal surat keluar didalam buku register surat keluar
penamping mengirim/fax surat permohonan study refrensi ke daerah yang dituju
daerah yang dituju mengirimkan surat balasan kesediaan menerima study refrensi
pembantu PPTK menyiapkan SPPD untuk AKD dan Pendamping AKD
pelaksanan administrasi melakukan pembuatan surat tugas AKD untuk ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan surat tugas pendamping yang ditandatangani oleh sekretaris DPRD
pembantu PPTK menyiapkan nota pengajuan dan kepada bendahara pengeluaran
pembantu PPTK mencairkan dana untuk study refrensi
pendamping AKD membuat jadwal keberangkatan kedaerah yang dituju yang telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD
pengantar surat mengedarkan jadwal keberangkatan kepada AKD tentang hari, pukul dan tempat berkumpul pada saat study refrensi
- Waktu penyelesaian pembuatan 1 buah SPPD dan surat tugas maksimal 15 menit
- Waktu penyelesaian pembuatan 30 SPPD dan surat tugas maksimal 60 menit
gratis
SPPD dan Surat Tugas
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Jl. Suroyo No. 27;
2. Pengaduan saran dan masukan secara langsung via :
- telepon (0335) 433326;
- fax (0335) 433368;
- email : dprdkotaprobolinggo@yahoo.co.id
- website : dprd.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.