Pelayanan Administrasi Umum

  1. 1. Membawa Ijazah / STTB Paket A, B atau C asli
  2. 2. Fotokopi Ijazah / STTB Paket A, B atau C yang akan dilegalisir maksimal sebanyak 10 (sepuluh) lembar

  1. 1. Pemohon datang ke bidang Dikmasif DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa persyaratan legalisir sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan legalisir Ijazah / STTB Paket A, B dan C kepada staf bidang Dikmasif untuk dicek terlebih dahulu Ijazah / STTB asli atau tidak (dengan menggunakan QR Scanner Barcode)
  3. 3. Jika sesuai atau Ya maka segera diproses, apabila tidak sesuai dikembalikan lagi kepada Pemohon.
  4. 4. Jika Ya, maka berkas foto copy Ijazah/STTB Diparaf terlebih dahulu oleh Kasi/Kabid Dekmasif
  5. 5. Setelah paraf diteruskan ke bagian umum untuk diajukan proses pengesahan legalisir oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
  6. 6. Apabila proses selesai maka diserahkan kembali kepada Pemohon.

Proses Legalisir Ijazah/STTB paling lambat selesai 1 (satu) hari jika Pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka Petugas / Staf memberikan waktu kapan berkas legalisir bisa diambil kembali oleh Pemohon dengan membawa bukti pengambilan Berkas Legalisir atas nama pemohon.
 

Tidak ada biaya

Legalisir Ijasah / STTB Lembaga Pendidikan Paket A, B, dan C

Pengaduan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo secara langsung, telepon Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo, Website Pengaduan, sesuai dengan jam kerja yang berlaku
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Umum"