Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Surat Pengaduan kepada Walikota disertai dengan bukti-bukti otentik

  1. Setiap Pengaduan Masyarakat yang masuk ke Inspektorat, wajib ditindak lanjuti dengan adanya disposisi Walikota
  2. Setelah ada perintah/penugasan dari Inspektur yang dituangkan dalam Nota pertimbangan
  3. Pembentukan Tim Pemeriksa mengadakan persiapan rencana kerja
  4. Pembentukan Tim Pemeriksa mengadakan persiapan rencana kerja

1). Waktu penyelesaian Penanganan Pengaduan Masyarakat selama 11 hari kerja
2). Waktu Penanganan Pemeriksaan Khusus selama 12 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Penanganan Pengaduan Masyarakat (LHP3M)

1). Via Telephon (0335) 429106
2).
Email  inspektoratkotaprobolinggo@yahoo.co.id
3). Kotak Pengaduan pada Inspektorat Kota Probolinggo

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"