Standar Pelayana Kerjasama Kelitbangan

  1. Surat Pengantar
  2. Dokumen Hardcopy
  3. Hasil Kajian
  4. Dokumen softcopy
  5. Hasil Kajian

  1. Kasubid Litbang mengusulkan usulan kerjasama pada kebutuhan litbang
  2. Kabid Litbang melaporkan usulan kerjasama kepada Kepala BAPPEDA LITBANG
  3. Kepala Bappeda Litbang melaporkan usulan kerjasama kepada Walikota Probolinggo
  4. Walikoita Probolinggo Mendisposisi Usulan Kerjasama Kepada Bagian Pemerintahan
  5. Bagian Pemerintahan Mengadakan Koordinasi Dengan Bagian Pemerinhtahan Untuk Pelaksanaan Kerjasama
  6. Bagian Pemerintahan melakukan koordinasi dengan Kepala Bappeda Litbang untuk melaksanakan kerjasama bersama Instansi terkait kegiatan Kelitbangan
  7. Kabid Litbang Menerima MoU untuk di tindak lanjuti ke Kasubid Litbang dengan SPK.
  8. Kabid melaksanakan kerjasama kelitbangan dengan pihak ketiga
  9. Staf Bappeda Litbang Mendokumentasikan dan mengarsipkan dokumen kerjasama

    1. Kasubid Litbang mengusulkan usulan kerjasama pada kebutuhan litbang
    2. Kabid Litbang melaporkan usulan kerjasama kepada Ke
    3. Kepala Bappeda Litbang melaporkan usulan kerjasama kepada Walikota Probolinggo
    4. Walikoita Probolinggo Mendisposisi Usulan Kerjasama Kepada Bagian Pemerintahan
    5. Bagian Pemerintahan Mengadakan Koordinasi Dengan Bagian Pemerinhtahan  Untuk Pelaksanaan  Kerjasama
    6. Bagian Pemerintahan melakukan koordinasi dengan Kepala Bappeda Litbang untuk melaksanakan kerjasama bersama Instansi terkait kegiatan Kelitbangan.
    7. Kabid Litbang Menerima  MoU untuk di tindak lanjuti ke Kasubid Litbang dengan SPK.
    8. Kabid melaksanakan kerjasama kelitbangan dengan pihak ketiga
    9. Staf Bappeda Litbang Mendokumentasikan dan mengarsipkan dokumen kerjasama

Tidak dipungut biaya (gratis)

Dokumen MOU

    1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bappeda Litbang Kota Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.52;
    2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
    • Telepon (0335) 427232;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayana Kerjasama Kelitbangan"