1. Pemohon mengajukan informasi tata ruang kepada Kepala BAPPEDA LITBANG
KAbid Prasbangwil menerima permohonan masyarakat terkait informasi tata ruang dari kepala BAPPEDA LITBANG
Kabid Prasbangwil mendisposisi surat permohonan masyarakat kepada Kasubid Bangwil
Kasubid BAngwil memverifikasi Pengajuan Pemohon dan mengcek lokasi yang diajukan pemohon dan mengcek lokasi yang diajukan pemohon.
Kasubid Bangwil melaporkan hasil survey lokasi lapangan dan membuatkan surat jawaban kepada pemohon dan di paraf KAbid Prasbangwil
Kepala BAPPEDA LITBANG menandatangai surat informasi tata ruang
Kasubid BAngwil memberikan surat informasi ke pemohon
Waktu yang dilakukan untuk pelayanan informasi tata ruang 3 hari
Tidak dipungut biaya (gratis)
Surat dan dokumen tata ruang
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG Kota Probolinggo Jl. Sukarno Hatta No 52 Probolinggo
Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
Telepon 0335 427232
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.