Standar Pelayanan Informasi Tata Ruang

  1. Surat Permohonan atau pengantar
  2. KTP atau Kartu Keluarga
  3. Peta

  1. 1. Pemohon mengajukan informasi tata ruang kepada Kepala BAPPEDA LITBANG
  2. KAbid Prasbangwil menerima permohonan masyarakat terkait informasi tata ruang dari kepala BAPPEDA LITBANG
  3. Kabid Prasbangwil mendisposisi surat permohonan masyarakat kepada Kasubid Bangwil
  4. Kasubid BAngwil memverifikasi Pengajuan Pemohon dan mengcek lokasi yang diajukan pemohon dan mengcek lokasi yang diajukan pemohon.
  5. Kasubid Bangwil melaporkan hasil survey lokasi lapangan dan membuatkan surat jawaban kepada pemohon dan di paraf KAbid Prasbangwil
  6. Kepala BAPPEDA LITBANG menandatangai surat informasi tata ruang
  7. Kasubid BAngwil memberikan surat informasi ke pemohon

Waktu yang dilakukan untuk pelayanan informasi tata ruang 3 hari

Tidak dipungut biaya (gratis)

Surat dan dokumen tata ruang

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG Kota Probolinggo Jl. Sukarno Hatta No 52 Probolinggo
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon 0335 427232
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Tata Ruang"