Pelayanan Konseling Keluarga Berencana

  1. Mengisi form informed choice
  2. Mengisi buku register
  3. Mengisi form informed consent
  4. Mengisi surat keterangan kelurahan
  5. Berkas rekam medis sebagai bahan konseling

  1. Calon akseptor KB mengisi informed choice untuk mengetahui metode kontrasepsi yang dibutuhkan klien berdasarkan kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya  
  2. Petugas memberikan bimbingan dan pemberian informasi mengenai metode dan alat kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan klien secara objektif, akurat dan mudah dimengerti klien 
  3. Setelah diketahui metode dan alat kontrasepsi yang dibutuhkan klien,  petugas KB melakukan pendataan terhadap klien sebagai peserta KB baru 
  4. Melakukan tindakan medis lebih lanjut, apabila terjadi keluhan, kegagalan ataupun komplikasi terhadap pemakaian alat kontrasepsi klien, maka akan dirujuk kembali ke Klinik KB 
  5. Melakukan pemantauan secara berkesinambungan untuk mengetahui perkembangan terkini atas kondisi kesehatan klien dan tingkat keberhasilan pemakaian alat kontrasepsi KB tersebut 

  1. Pengisian informed choice  (15 MENIT)
  2. Bimbingan dan pemberian informasi oleh petugas KB  (60 MENIT)
  3. Pendataan terhadap klien oleh petugas KB  (15 MENIT)
  4. Tindakan medis lebih lanjut dirujuk kembali ke Klinik KB  (120 MENIT)
  5. Pemantauan terhadap perkembangan terkini atas kondisi kesehatan klien (120 MENIT)

Pelayanan Konseling KB tidak dipungut biaya/gratis

KONSELING KELUARGA BERENCANA

  1. Calon akseptor KB mengisi informed choice untuk mengetahui metode kontrasepsi yang dibutuhkan klien berdasarkan kebutuhan reproduksi yang paling sesuai dengan dirinya  
  2. Petugas memberikan bimbingan dan pemberian informasi mengenai metode dan alat kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan klien secara objektif, akurat dan mudah dimengerti klien 
  3. Setelah diketahui metode dan alat kontrasepsi yang dibutuhkan klien,  petugas KB melakukan pendataan terhadap klien sebagai peserta KB baru 
  4. Melakukan tindakan medis lebih lanjut, apabila terjadi keluhan, kegagalan ataupun komplikasi terhadap pemakaian alat kontrasepsi klien, maka akan dirujuk kembali ke Klinik KB 
  5. Melakukan pemantauan secara berkesinambungan untuk mengetahui perkembangan terkini atas kondisi kesehatan klien dan tingkat keberhasilan pemakaian alat kontrasepsi KB tersebut 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Keluarga Berencana"