Pelayanan Administrasi Umum

  1. Membawa Ijasah/STTB Asli
  2. Fotocopy Ijasah STTB yang akan dilegalisir maksimal 10 (sepuluh) Lembar
  3. Untuk Legalisir fotokopi Ijazah /STTB jenjang SD Negeri/Swasta harus telah dilegalisir oleh sekolah asal terlebih dahulu.

  1. Pemohon datang ke sekolah asal untuk mendapatkan pengesahan dari lembaga sekolah dasar asal
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan legalisir ijazah / STTB untuk dicek terlebih dahulu sesuai dengan ijazah / STTB asli atau tidak
  3. Jika sesuai atau Ya maka segera diproses legalisir, apabila tidak sesuai dikembalikan kepada Pemohon
  4. Setelah dilegalisir oleh Kepala Sekolah Dasar asal, maka oleh Petugas / Staf Administrasi Sekolah diberikan kembali kepada Pemohon untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo
  5. Pemohon datang ke Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo dengan membawa berkas yang sudah dilegalisir oleh Sekolah Asal
  6. Petugas Lobi / Receptionist menyerahkan berkas kepada Bidang Pendidikan Dasar
  7. Staf Bidang Pendidikan Dasar menerima berkas , berkas diteliti , apabila sudah sesuai dengan Ijazah Asli maka bisa langsung diproses, apabila tidak dikembalikan kepada Pemohon. Staf Pendidikan Dasar memberikan tanda bukti bahwa Berkas diproses, dan dikembalikan apabila berkas sudah diterimakan kembali kepada Pemohon.
  8. Setelah berkas Ijazah/STTB diproses maka berkas dikembalikan kepada Pemohon. Apabila Pejabat yang bertanggungjawab mengesahkan tidak berada ditempat, maka Petugas wajib memberitahu kepada Pemohon untuk kembali kepada waktu yang ditentukan dengan membawa tanda bukti Penyerahan Berkas Legalisir.

Proses Legalisir Ijazah/STTB paling lambat selesai 1 (satu) hari jika Pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka Petugas / Staf memberikan waktu kapan berkas legalisir bisa diambil kembali oleh Pemohon dengan membawa bukti pengambilan Berkas Legalisir atas nama pemohon.

Tidak ada Biaya

Legalisir Ijasah / STTB Jenjang SD dan SMP Negeri/ Swasta

Pengaduan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo secara langsung, telepon Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo, Website Pengaduan, sesuai dengan jam kerja yang berlaku
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Umum"