Standar Pelayaanan Informasi dan Dokumentasi

  1. Surat permohonan tertulis
  2. KTP dan Kartu Keluarga

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala BAPPEDA LITBANG Kota Probolinggo;
  2. Kepala BAPPEDA LITBANG mendisposisikan surat permohonan kepada Subbag yang bersangkutan;
  3. Subbag yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik;
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon);
  5. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor BAPEDA LITBANG dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi.

  1.  Informasi / jawaban pelaksanaan pemberian data / informasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Sub Bag  yang bersangkutan.
  2. Jika ASN / masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yamh diperlukan  maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan

Tidak dipungut biaya (gratis)

Data dan informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala BAPPEDA LITBANG Kota Probolinggo Jalan Sukarno Hatta No 52 Probolinggo;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secaralangsung via:
  • Telepon (0335) 4272732;
  • Fax (0335) 4272732;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayaanan Informasi dan Dokumentasi"