Pelayanan Surat Ijin Trayek Angkutan Kota

  1. Permohonan dari yang Bersangkutan
  2. Surat Ijin Trayek Lama
  3. Fotocopy STNK 1 (satu) lembar
  4. Fotocopy Buku Uji Kendaraan 1 (satu) lembar
  5. Fotocopy KTP/Identitas Diri 1 (satu) lembar

  1. Pemohon mendaftar ke loket pendaftaran;
  2. Petugas meneliti dan memvalidasi berkas persyaratan yang diberikan oleh pemohon, jika belum lengkap diserahkan kembali kepada Pemohon;
  3. Pemohon merupakan Pengusaha Angkutan/Sopir Angkutan Kota;
  4. Petugas melakukan Proses Penerbitan Surat Ijin Trayek Angkutan Kota
  5. Petugas meregistrasi Surat ijin Trayek Angkutan Kota
  6. Petugas memungut Biaya Retribusi Ijin Trayek dan membuat tanda terima retribusi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Pemohon
  7. Petugas menyerahkan Surat Ijin Trayek Angkutan Kota dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada Pemohon

Waktu Pelayanan :
1. Hari Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 WIB
2. Hari Jumat : 08.00 s.d. 11.00 WIB

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Surat Ijin Trayek Angkutan Kota

Pengaduan dapat disalurkan melalui, antara lain :
1. Loket Pelayanan/Petugas Pelayanan;
2. Telepon (0335) 433175;
3. Fax (0335) 436669
4. Radio Suara Kota
5. Lapor SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Trayek Angkutan Kota"