Rekomendasi Permohonan STP/STPU LKS

  • Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Berbadan Hukum
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945; ( LKS berbadan Hukum )
    2. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun)
    3. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku; ( LKS berbadan Hukum )
    4. Fotocopy akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris ( LKS berbadan Hukum )
    5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS;
    6. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo;
    7. Daftar identitas klien dengan foto berwarna.
  • Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan);
    2. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);
    3. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan);
    4. Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo;
    5. Daftar identitas klien dengan foto berwarna.
  • Rekomendasi Surat Tanda Pendaftaran (STP) bagi LKS Belum Berbadan Hukum;
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945;
    2. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);
    3. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku;
    4. Fotocopy nota pendirian (berita acara pendirian) LKS yang diketahui oleh Lurah setempat;
    5. Daftar identitas klien dengan foto berwarna.
  • Rekomendasi STPU bagi LKS Belum Berbadan Hukum
    1. Fotocopy STP;
    2. Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga, mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 (jika terjadi perubahan);
    3. Keterangan domisili dari Lurah setempat (berlaku 1 tahun);
    4. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (jika terjadi perubahan);
    5. Daftar identitas klien dengan foto berwarna.

  1. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi untuk penerbitan STP/STPU
  2. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan kondisi LKSA yang bersangkutan
  3. Jika semua persyaratan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. Jika persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan akan dikembalikan lagi kepada pemohon agar dilengkapi.
  4. Jika persyaratan lengkap, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.
  5. Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi untuk penerbitan STP/STPU
  6. Pemohon melengkapi persyaratan sesuai dengan kondisi LKS yang bersangkutan
  7. Jika semua persyaratan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut. Jika persyaratan belum lengkap dan benar, maka permohonan akan dikembalikan lagi kepada pemohon agar dilengkapi.
  8. Jika persyaratan lengkap, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.

Waktu penyelesaian pembuatan surat rekomendasi 1 (satu) hari. Jika persyaratan lengkap, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.
 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Permohonan STP/ STPU LKS

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial KotaProbolinggo Jl.Raya Dringu No.13 Probolinggo;
  2. Pengaduan,saran dan masukan secara langsung via: Telepon (0335)421431; Fax(0335)421431; Email :Dinsos.probolinggokota@gmail.com

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan STP/STPU LKS"

Pelaksana

Supatmi

Staf