Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Ijin Usaha Perikanan

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan ke pelaksana administrasi
  2. Pelaksana administrasi menerima pemeriksa surat permohonan SKAI yang berisi data jenis ikan, berat ikan, daerah tujuan penerima, dan tanggal keberangkatan kapal
  3. Jika Persyaratan lengkap, berkas pemohon akan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Jika kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Kepala Sub Bagian Tata Usaha menerima, memeriksa dan memaraf surat permohonan tersebut
  5. Kepala UPT mendisposisi surat permohonan tersebut
  6. Pelaksana Administrasi menindaklanjuti disposisi kepala UPT dengan memeriksa kondisi dilapangan perihal kesesuaian surat permohonan. Jika sesuai akan ditindaklanjuti, dan apabila tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon

60 menit

Gratis

Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI)

Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tertulis ke kantor UPT Tempat Pelelangan Ikan. Jl. Pelabuhan Perikanan No. 02 Kota Probolinggo. Telepon (0335) 430141
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan"