Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga

  1. Syarat-syarat penerbitan KK baru:
    1. bagi WNI, Formulir permohonan KK baru (F-1.15) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;
    2. Bagi WNA, Formulir permohonan KK baru (F-1.17) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;
    3. bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW yang diketahui dukuh;
    4. bagi yang melakukan perubahan elemen biodata melampirkan formulir perubahan biodata (F-1.06) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;
    5. bagi yang belum terekam atau melakukan perubahan elemen biodata melampirkan dokumen kependudukan yang dimilki sebagai dokumen pendukung (surat nikah, fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kutipan akta perkawinan atau akta nikah, dan/atau fotokopi kutipan akta perceraian);
    6. bagi orang asing melampirkan Izin Tinggal Tetap;
    7. bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melampirkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; atau
    8. bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah melampirkan Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Syarat-syarat perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran:
    1. bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;
    2. bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;
    3. bagi yang belum terekam biodatanya melampirkan Formulir Biodata Penduduk WNI yang telah terisi (F-1.01) dan Surat pengantar dari RT dan RW diketahui dukuh;
  3. KK lama; dan
  4. kutipan akta kelahiran.
  5. Syarat-syarat perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia:
    1. Formulir Permohonan Perubahan Kartu Keluarga yang terisi dan diketahui Kepala Desa (F-1.16);
    2. KK lama;
    3. KK yang akan ditumpangi;
    4. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
    5. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Syarat-syarat perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau warga asing:
    1. bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;
    2. KK lama atau KK yang ditumpangi;
    3. Paspor;
    4. Izin tinggal tetap; dan
    5. Surat keterangan lapor diri dari kepolisian;
    6. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Syarat-syarat perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk:
    1. bagi WNI, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.16) yang telah terisi dan diketahui Kepala Dasa;
    2. Bagi WNA, Formulir permohonan perubahan KK (F-1.18) yang telah terisi dan diketahui Kepala Desa;
    3. Kartu Keluarga lama;
    4. Fotokopi Akta Kematian (bagi yang meninggal);
    5. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8. Syarat-syarat penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk:
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepala desa;
    2. Kartu Keluarga yang rusak;
    3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; dan
    4. dokumen keimigrasian (bagi orang asing).

  1. Pengguna layanan datang dengan membawa persyaratan .
  2. Petugas Registrasi Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Camat menandatangani formulir biodata penduduk bagi pemohon yang belum tercatat biodatanya
  4. Camat menandatangani formulir permohonan KK
  5. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang di lampiri kelengkapanya berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Operator Siak Kecamatan )dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada operator SIAK Kecamatan.

1 Jam

Gratis

Permohonan Kartu Keluarga diketahui camat

1.  Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Ponjong

2.  Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Ponjong

·         Kotak Pengaduan.

b).Telepon : (0274) 3950002

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Keluarga"