1 Jam
Gratis
Permohonan Kartu Keluarga diketahui camat
1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Ponjong
2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
a) secara tertulis melalui :
· Surat yang ditujukan kepada Camat Ponjong
· Kotak Pengaduan.
b).Telepon : (0274) 3950002
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store