Izin Praktek Dokter Umum

  1. a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm secukupnya
  3. c. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. d. Fotocopy surat Izin Mendiirikan Bangunan
  5. e. Surat Izin Kerja Dokter, Bidan, Perawat dan Apoteker
  6. f. Rekomendasi dari IDI, IDGI , IBI, PPNI
  7. g. Surat Pernyataan sebagai Dokter,Dokter Gigi, Bidan, Perawat
  8. h. Surat Pernyataan sebagai penanggung jawab
  9. i. Fotocopy NPWP
  10. j. Sertifikat / Kartu Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan
  11. k. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai Dokter, Perawat dan Bidan
  12. l. Fotocopy Akte Pendirian Usaha yang berbadan hukum. Persyaratan pelayanan ijin penyelenggaran pelayanan kesehatan berpedoman / mengikuti / mengacu pada Peraturan Bupati Langkat nomor 08 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati langkat nomor 19 tahun 2013 tentang petunjuk tekhnis peyelenggaraan pelayanan kesehatan (Kabupaten Langkat tahun 2015 nomor 11 )

  1. -

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek (SIP) Dokter

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.langkatkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Dokter Umum"