Menerima Tamu

  1. Identitas Diri (ID) atau Surat Tugas
  2. Surat Kunjungan Kerja yang ditujukan ke Sekretariat DPRD untuk tamu kunjungan dari dinas
  3. Surat Pengaduan Tertulis untuk pemberitahuan demontrasi

  1. Melapor ke petugas front office/ satpol pp
  2. Mengisi buku tamu
  3. Memberikan identitas ke Front office atau menunjukan Surat Tugas Kunjungan bagi SKPD yang berkunjung ke Sekretariat DPRD atau Surat Pengaduan Tertulis bagi karyawan/masyarakat yang akan mengadakan demonstrasi di Sekretariat DPRD dan DPRD
  4. Mengenakan ID tamu
  5. Menunggu di ruang tamu
  6. Mendapatkan pelayanan

Harus melapor ke petugas front office dan mengisi buku tamu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu

1. Surat Pengaduan Tertulis
2. SP4N LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Menerima Tamu"