Pelayanan Permohonan Kartu Penduduk

  1. Surat Pengantar dari RT /RW diketahui dukuh;
  2. Formulir permohonan KTP dari desa (F.1-21);
  3. Fotokopi KK;
  4. Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, jika KTP hilang; dan
  5. KTP lama, untuk penggantian/KTP rusak.

  1. Pengguna layanan datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  3. Camat menandatangani formulir permohonan KTP (F.1-21); dan
  4. Petugas menyampaikan formulir permohonan KTP yang dilampiri kelengkapan berkas persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (operator SIAK di Kecamatan) dan menginformasikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses pada Operator SIAK di Kecamatan.

1 jam (sejak semua persyaratan diterima lengkap)

Tidak dipungut biaya

Permohonan Kartu Tanda Penduduk diketahui Camat

1.   Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada Kecamatan Panggang

2.   Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:

a)    secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Panggang

·         Kotak Pengaduan.

b)   Telepon : 088225212669

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Penduduk"