Surat penyerahan anak dari orang tua kandung/walinya (bermaterai)
Surat Keterangan Persetujuan Pengangkatan Anak dari keluarga suami istri calon orang tua angkat (bermaterai)
Fotocopy KTP calon orang tua angkat (suami,istri)
Akta Perkawinan calon orang tua angkat (suami,istri)
Surat Keterangan Sehat Jasmani berdasarkan Keterangan Dokter Pemerintah
Surat Keterangan Sehat secara mental berdasarkan keterangan Dokter Psikiater
Surat Keterangan Catatan Kepolisian Kelakuan Baik calon orang tua angkat (suami,istri)
Surat Keterangan Penghasilan calon orang tua
Pas foto 4x6 3 lembar (suami,istri)
Pemohon (Calon Orang Tua angkat) mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Adopsi Anak ke Dinas Sosial Kabupaten Madiun sebagai syarat penetapan pengadilan
Petugas meregistrasi Surat Permohonan dan menyampaikan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun disertai pengantar penerbitan rekomendasi oleh Dinas sosial Propinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Sosial menandatangani pengantar penerbitan rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia bersama dengan petugas sosial dari Dinas sosial propinsi Jawa timur melakukan pendampingan home visit/kunjungan ke tempat tinggal orang tua kandung, apabila si anak masih dalam pengawasannya dengan maksud melihat kondisi yang sebenarnya.
Setelah home visit I dan semua memenuhi syarat, akan terbit Surat Hak Asuh oleh Dinas Sosial propinsi Jawa Timur, yang berlaku enam bulan.
Setelah dalam jangka waktu enam bulan dilaksanakan home visit II dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana kedekatan CAA dengan COTA yang untuk selanjutnya akan ada sidang Tim PIPA untuk diterbitkan atau tidaknya surat ijin pengangkatan anak dan rekomendasi yang ditujukan ke pengadilan setempat.
Calon orang tua angkat menerima surat rekomendasi adopsi anak yang sudah jadi untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan setempat guna proses sidang pengadilan
Waktu layanan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat
Seluruh Proses pendaftaran permohonan sampai diterbitkannya Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS
Rekomendasi Adopsi Anak
Seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.