Pelatihan Klien Disabilitas ke UPT

  1. Calon Klien disabilitas netra tidak mempunyai GANDA yang lain seperti disabilitas tubuh, mental, rungu wicara, dan sebagainya ;
  2. Tidak menderita penyakit menular dan sedang menyandang penyakit kronis atau sedang menjalani perawatan medis ( Maag akut, Types, Tumoy, Opersasi Otak,, Gangguan Syaraf, TBC, dan sebagainya ) ;
  3. Mampu didik dan mampu latih;
  4. Usia produktif, diutamakan yang berusia antara 15 s.d. 35 tahun ( Toleransi usia bisa lebih dari 35 tahun, tetapi pada kasus-kasus tertentu yang diputuskan melalui tim seleksi klien / tim pembahasan kasus UPT RSBN Malang terlebih dahulu );

  1. Surat Keterangan Dari Desa;
  2. Surat keterangan dari Instansi (Dinas Sosial/ Rekomendasi );
  3. Wajib membawa KTP, foto copy dan Foto copy Kartu Keluarga (KK);
  4. Pas poto berwarna ukuran 4x6 Cm sebanyak 2l(dua) lembar;
  5. Membawa Kartu BPJS / JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Surat pindah Faskes (Fasilitas Kesehatan) Bila ada;
  6. Membawa foto copy Ijazah terakir bila ada;
  7. Mengisi Biodata dan Surat pernyataan (Form Model 01 s.d 03, A/B);
  8. Membawa pakaian hariansecukupnya;
  9. Surat Peryataan dar Orang Tua / Wali tentang kesanggupan menerima kembali :
  10. Setelah selesai mengikuti Program rehabilitas;
  11. Tidak dapat mengikuti atau melanjutkan program rehabilitasi karena kasus tertentu, seperti faktor kesehatan dan pelanggaran tata tertib/peratuan yang ada

Waktu layanan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat

Seluruh Proses pendaftaran permohonan sampai diterbitkannya Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS

Rekomendasi Klien Dan Hasil Pelatihan

Seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Klien Disabilitas ke UPT "