Pelayanan Pengiriman Rehabilitasi Sosial HIV/AIDS

  1. Orang yang dinyatakan sudah positif terkena penyakit HIV/Aids

  1. Adanya Surat dari Komisi Penanggulangan Aids Daerah yang menyatakan bahwa orang tersebut terjangkit HIV/Aids
  2. Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan membuat surat pengantar pengiriman kepada UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial

Waktu layanan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat

Seluruh Proses pendaftaran permohonan sampai diterbitkannya Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS

Surat Pengantar

Seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Rehabilitasi Sosial HIV/AIDS"