Pelayanan Pengiriman Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (WTS)

  1. Orang yang merupakan hasil razia dari Satpol PP/Pihak kepolisian setempat yang diserahkan kepada Dinas Sosial
  2. Usia WTS 18 ke atas

  1. Adanya berita acara hasil razia dari satpol PP/ Kepolisian yang diserahkan ke Dinas Soial
  2. Dinas sosial memverifikasi dan identifikasi terhadap klien hasil razia
  3. Kasi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan membuat surat pengantar pengiriman dan berita acara kepada UPT. Bina Karya Wanita Kediri yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial
  4. setelah semua lengkap maka Klien hasil razia siap dikirim untuk direhabilitasi di UPT. Bina Karya Wanita Kediri selama 4 Bulan

Waktu layanan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat

Seluruh Proses pendaftaran permohonan sampai diterbitkannya Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS

Surat Pengantar

Seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengiriman Rehabilitasi Wanita Tuna Susila (WTS) "