Pemberian Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lks/Panti Asuhan (Baru) Atau Perpanjangan

  1. Proposal dengan dilampiri kelengkapan Administrasi
  2. AD/ART LKS mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UUD 1945
  3. Keterangan domisili dari Lurah / Kepala Desa Setempat ( berlaku 1 tahun)
  4. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan FC KTP yang berlaku
  5. FC akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris
  6. FC NPWP LKS
  7. FC Surat dari Kemenhum dan HAM
  8. FC Ijin Operasional Perpanjangan (yang lama) bagi yang mengurus perpanjangan Operasional
  9. Daftar Identitas klien foto berwarna ( minimal 20 klien)
  10. Foto Kantor / Sekretariat LKS/Panti Asuhan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi ijin Operasional LKS dengan Persayaratan yang telah ditentukan (Proposal)
  2. Petugas meregistrasi Surat Permohonan dan Menyampaikan ke Kepala Dinas Sosial
  3. Kepala Dinas Sosial mendisposisi ke Kepala Bidang dan dilanjutkan ke Kepala Seksi
  4. Kepala Seksi akan melakukan Verivikasi Administrasi apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan
  5. Kepala seksi juga melakukan validasi di Lapangan apakah ke LKS yang diajukan Rekomendasi
  6. Setelah Semua Verivikasi dan Validasi telah memenuhi syarat, Kepala Seksi membuat Konsep/Draft Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Bidang memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
  8. Sekretaris Dinas memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan Paraf
  9. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi
  10. Kepala Seksi menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala Dinas Sosial
  11. Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun
  12. Kepala Seksi mengirimkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas ke Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur C.q Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) yang berwenang memberikan ijin Operasional LKS/Panti Asuhan atau Perpanjangan Operasional

Waktu layanan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat

Seluruh Proses pendaftaran permohonan sampai diterbitkannya Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS

Surat Rekomendasi

Seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lks/Panti Asuhan (Baru) Atau Perpanjangan"