Pemberian Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lks/Panti Asuhan (Baru) Atau Perpanjangan
Proposal dengan dilampiri kelengkapan Administrasi
AD/ART LKS mencantumkan bahwa LKS berazaskan Pancasila dan tidak bertentangan dengan UUD 1945
Keterangan domisili dari Lurah / Kepala Desa Setempat ( berlaku 1 tahun)
Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan FC KTP yang berlaku
FC akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri setempat dan dilegalisir oleh notaris
FC NPWP LKS
FC Surat dari Kemenhum dan HAM
FC Ijin Operasional Perpanjangan (yang lama) bagi yang mengurus perpanjangan Operasional
Daftar Identitas klien foto berwarna ( minimal 20 klien)
Foto Kantor / Sekretariat LKS/Panti Asuhan
Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi ijin Operasional LKS dengan Persayaratan yang telah ditentukan (Proposal)
Petugas meregistrasi Surat Permohonan dan Menyampaikan ke Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial mendisposisi ke Kepala Bidang dan dilanjutkan ke Kepala Seksi
Kepala Seksi akan melakukan Verivikasi Administrasi apakah dokumen-dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang ditentukan
Kepala seksi juga melakukan validasi di Lapangan apakah ke LKS yang diajukan Rekomendasi
Setelah Semua Verivikasi dan Validasi telah memenuhi syarat, Kepala Seksi membuat Konsep/Draft Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
Kepala Bidang memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf
Sekretaris Dinas memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan Paraf
Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi
Kepala Seksi menerima Surat Rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala Dinas Sosial
Pemohon mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun
Kepala Seksi mengirimkan Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas ke Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur C.q Kepala UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) yang berwenang memberikan ijin Operasional LKS/Panti Asuhan atau Perpanjangan Operasional
Waktu layanan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap dan Kepala Dinas berada di tempat
Seluruh Proses pendaftaran permohonan sampai diterbitkannya Surat Rekomendasi tidak dipungut biaya / GRATIS
Surat Rekomendasi
Seluruh pengaduan yang masuk akan ditampung dan ditindak lanjuti
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.