14 Hari kerja
Rp. 1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Kategori Permanen dan Semi Permanen serta Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal Perorangan diluar Kawasan Perumahan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tingga"